Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 2 December 2016

MATERI KULIAH AKUNTANSI SYARIAH

1 comment

Pengertian Akuntansi Syariah

Definisi dasar dari akuntansi adalah kegiatan mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan sehingga menghasilkan informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.

Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam melakukan seluruh kegiatan baik ibadah mahdhoh seperti salat, zakat, puasa, dan haji maupun muamalah.

Jadi, akuntansi syariah adalah proses akuntansi atas transaksi-transasksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Perbedaan akuntansi syariah dan akuntansi konvensional, yaitu :

1. Akuntansi syariah dasar hukumnya adalah hukum etika yang bersumber dari Al-qur’an dan Sunnah. Sedangkan, akuntansi konvensional dasar hukumnya adalah hukum bisnis modern.

2. Akuntansi syariah dasar tindakannya adalah keberadaan hukum Allah-keagamaan. Sedangkan akuntansi konvensional dasar tindakannya adalah rasionalisme ekonomis-sekuler.

3. Akuntansi syariah tujuannya adalah keuntungan yang wajar. Sedangkan, akuntansi konvensional tujuannya adalah maksimalisasi keuntungan.

4. Akuntansi syariah orientasinya adalah kemasyarakatan. Sedangkan akuntansi konvensional orientasinya adalah individual atau kepada pemilik.

5. Akuntansi syariah tahapan operasionalnya adalah dibatasi dan tunduk ketentuan syariah. Sedangkan akuntansi konvensional tahapan operasionalnya adalah tidak dibatasi kecuali pertimbangan ekonomis.

Persamaan akuntansi syariah dan akuntansi konvensional, yaitu :

1. Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi.
2. Prinsip penahunan dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan.
3. Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal.
4. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang.
5. Prinsip perbandingan dengan prinsip perbandingan income dan cost (biaya)
6. Prinsip kontinuitas dengan kesinambungan perusahaan.
7. Prinsip keterangan dengan penjelasan atau pemberitahuan.

Perkembangan Transaksi Syariah.

Perkembangan pesat dalam kegiatan usaha dan lembaga keuangan (bank, asuransi, pasar modal, dana pension, dan lain sebagainya) yang berbasis syariah. Dalam tiga decade terakhir, lembaga keuangan telah meningkatkan volume dan nilai transaksi berbasis syariah yang tentunya meningkatkan kebutuhan terhadap akuntansi syariah.

Selanjutnya, perkembangan pemikiran mengenai akuntansi syariah juga makin berkembang,yang ditandai dengan makin diterimanya prinsip-prinsip transaksi syariah di dunia internasional.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa motor dari penerapan transaksi syariah diawali oleh sistem perbankan syariah dan baru dilanjutkan dengan sektor lainnya. Sistem perbankan syariah sendiri memiliki rekam jejak yang panjang. Diawali dengan Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963, yang kemudian diambil ahli dan direstrukturisasi oleh Pemerintah Mesir menjadi Nasser Social Bank pada tahun 1972. Perkembangan tentang perbankan syariah terus berlanjut, tidak hanya di Timur Tengah termasuk pendirian Islamic Development Bank (1975), tetapi juga di negara-negara Eropa seperti Luksemburg (1978), Swiss (1981), dan Denmark (1983). Perkembangan yang sama juga terjadi di negara-negara Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Di Malaysia, bank syariah pertama berdiri pada tahun 1982 sementara di Indonesia baru terjadi 9 tahun kemudian, dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.

Pendirian Bank Muamalat sendiri bukanlah sebuah proses yang pendek, tatapi dipersiapkan secara hati-hati. Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, sebelum tahun 1992,telah didirikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang kegiatannya menerapkan sistem syariah. Selanjutnya melalui UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan dijabarkan dalam PP No. 72 tahun 1992, pemerintah telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan bank syariah.

Perkembangan lembaga syariah selanjutnya di Indonesia hingga tahun 1998 masih belum pesat, karena baru ada 1 Bank Syariah dan 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 hingga disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, perkembangan perbankan syariah meningkat tajam terutama dilihat dari peningkatan jumlah bank/kantor yang menggunakan prinsip syariah di Indonesia hingga tahun 2012.

Sektor berikutnya yang juga berkembang adalah asuransi syariah. Asuransi syariah pertama kali didirikan di Sudan pada tahun 1979 dengan nama The Islamic Insurance Company of Sudan. Pendirian ini terus berlanjut saat ini telah berdiri baik di negara-negara Timur Tengah, negara yang memiliki banyak penganut Islam, seperti : Pakistan, Lebanon, Nigeria, maupun negara barat, seperti : Inggris, pecahan Uni Soviet, dan Australia. Perkembangan paling pesat dewasa ini untuk industry asuransi syariah di luar negera Timur Tengah adalah Malaysia.

Perkembangan di Indonesia sendiri diawali dengan berdirinya Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) sebagai holding company pada tahun 1994. Persiapan pendirian dilakukan dengan studi banding ke Malaysia pada bukan September 1993. Malaysia memang merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip syariah sejak tahun 1985 dan dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia Sdn, Bhd.

Setelah melalui persiapan yang matang, STI mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga pada 25 Agustus 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum pada 2 Juni 1995.

Sektor syariah yang sedang berkembang adalah transaksi investasi syariah dan sektor keuangan nonbank. Transaksi ini terus mengalami peningkatan, di antaranya sebagai berikut :

1. Obligasi Syariah (Sukuk).
2. Pasar Modal Syariah.
3. Dana Pensiun Syariah.
4. Pendanaan Proyek Syariah.
5. Real Estate Syariah.

Perkembangan Akuntansi Syariah (Wiroso, 2011).

1. Periode sebelum tahun 2002.

Walaupun Bank Muamalat sudah beroperasi sejak tahun 1992 namun sampai dengan tahun 2002 belum ada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang mengatur, sehingga pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan walaupun tidak dapat dipergunakan sepenuhnya terutama paragraph-paragraf yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti perlakuan akuntansi untuk kredit. Selain itu juga mengacu pada Accounting Auditing Standard for Islamic Financial Institution yang disusun oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution, suatu badan otonom yang didirikan 27 Maret 1991di Bahrain.

2. Periode tahun 2002-2007.

Pada periode ini, sudah ada PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang dapat dipergunakan sebagai acuan akuntansi untuk Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan kantor cabang syariah sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup PSAK tersebut.

3. Tahun 2007-sekarang.

Pada periode ini,DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) mengeluarkan PSAK Syariah yang merupakan perubahan dari PSAK 59. KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) dan PSAK Syariah, digunakan baik oleh entitass syariah maupun entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah baik sektor public maupun sektor swasta. Dengan demikian, saat ini di Indonesia selain memiliki PSAK Syariah juga ada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) konvergensi IFRS, SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yang diluncurkan secara resmi pada tanggal 17 Juli 2009 dan Standae Akuntansi Pemerintahan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa adanya akuntansi syariah memiliki 2 alasan utama, yaitu : suatu tuntutan atas pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah.


Sumber :

Rangkuman Materi kuliah 

1 comment :

  1. Hi artikelnya bagus sekali, untuk mencari materi dan ebook tentang akuntansi syariah, perbankan syariah, akuntansi keuangan, manajemen keuangan, perpajakan, dan audit kunjungi saja akuntansimandiri.blogspot.com dan yukbelireksadana.blogspot.com untuk panduan investasi reksadana online

    ReplyDelete