Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 4 November 2016

MACAM-MACAM PERDAMAIAN (AKAD SULHU)

No comments



 Macam-macam Perdamaian (Akad Sulhu)

    Dijelaskan dalam buku fiqh, syafiiah oleh Idris Ahamd bahwa al-Shulh dibagi menjadi empat bagian berikut ini:

1)    Perdamaian antara muslimin dengan kafir, yaitu membuat perjanjian untuk meletakkan senjata dalam massa tertentu (gencatan senjata) secara bebas atau dengan jalan mengganti kerugian yang diatur dalam undang-undang yang disepakati dua belah pihak.

2)    Perdamaian antara kepala Negara/penguasa (imam) dengan pemberontak, yakni membuat perjanjian-perjanjian atau peraturan-perauran mengenai keamanan dalam Negara yang harus ditaati.

3)    Perdamaian antara suami istri, yaitu membuat peraturan-peraturan (perjanjian) pembagian nafkah, masalah durhaka, serta dalam masalah menyerahkan haknya kepada suuaminya manakala terjadi perselisihan.

4)    Perdamaian antara pihak yang melakukan transaksi (perdamaian dalam muamalat), yaitu membentuk perdamaian dalam masalah yang ada kaitannya dengan perselisihan yang terjadi dalam masalah muamalat. [Suhendi,fiqh…,hlm.174.]

Dijelaskan oleh Sayyid Sabiq bahwa Al-Shulh dibagi menjadi tiga macam [Ibid…,hlm.174-176.]:

a)    Perdamaian Tentang Iqrar

    Perdamaian tentang iqrar adalah seseorang mendakwa orang lain yang mempunyai utang, kemudian tergugat mengakui kegagalan tersebut, kemudian mereka melakukan perdamaian. Kemudian jika tergugat mengaku memiliki utang berupa uang, dan dia berjanji akan membayarnya dengan uang juga, maka ini dianggap pertukaran dan syarat-syaratnya harus dituruti. Jika ia mengaku bahwa ia berutang uang dan berdamai akan membayarnya dengan benda-benda atau sebaliknya, maka ini dianggap sebagai jual beli yang hokum-hukumnya harus ditaati.

b)    Perdamaian Tentang Inkar dan Sukut

    Damai tentang inkar adalah bahwa seseorang menggugat orang lain tantang sesuatu materi, utang atau manfaat. Tergugat menolak gugatan atau mengingkari apa yang digugatkan kepadanya, kemudian mereka berdamai. Damai tentang sukut adalah seseorang menggugat orang lain, kemudian tergugat berdiam diri,dia tidak mengakui dan tidak pula mengingkari.

c)    Hukum damai Inkar dan sukut

    Para ulama membolehkan dilakukannya perdamaian tentang gugatan yang diingkari dan didiamkan. Ibn Hazm dan Imam Syafii berpendapat bahwa sesuatu yang diingkari dan didiamkan tidak boleh didamaikan. Damai dilakukan untuk sesuatu yang diakui karena al-shulh adalah mengenai hak yang ada, sedangkan dalam ingkar dan sukut tidak ada.


Sumber : Makalah Teman yg diambil dari beberapa sumber di internet

No comments :

Post a Comment