Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 10 November 2016

Lembaga Keuangan Bank dan Fungsi-fungsinya

No comments
A. Lembaga Keuangan Bank dan Fungsi-fungsinya

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan seperti telah diubah oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat di bedakan menjadi sbb:

1. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. Bank Perkreditan Rakyat,yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsio syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Secara lengkap, fungsi bank ini dapat dilihat sebagai berikut :

1. Agent of Trust

Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana.

2. Agent of Development

Sektor dalam kegiatan perekonomian masyarakat, yaitu sektor moneter dan sektor rill merupakan sektor-sektor yang tidak dapat di pisahkan. Kedua sektor tersebut berinteraksi dan saling memengaruhi antara satu dengan yang lain. Sektor rill tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila dektor moneter tidak bekerja dengan baik. Tugas bank sebagai penghimpun dan penyaluran dana sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan perekonomian di sektor ril.

3. Agent of Services

Disamping melakukan kegiatab penghimpunan dan penyaluran dana,bank juga memberikab penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.

Mengingat nilai strategis dari bank, bank dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat rigid dengan aturan-aturan hukum. Hal ini bukan berarti menjadikan usaha bank menjadi kompleks rumit,tetapi dengan adanya aturan-aturan yang ketat,diharapkan kepercayaan masyarakat serta kesinambungan usaha bank akan terus dapat di kembangkan.

Dalam pengaturan bank di Indonesia, dikenal juga istilah kerahasiaan bank. Dari prinsip ini banyak juga para deposan yang mendapatkan uang secara tidak halal dan menyimpang dananya dari bank-bank nasional. Akhirnya ketika reformasi bergulir, UU No.7 Tahun 1992 ttg Perbankan mengalami perbaruan dengan UU No.10 Tahun 1998.


Sumber bacaan : Aspek Hukum Internet Banking oleh  Budi Agus Riswandi halaman 6-9.

No comments :

Post a Comment